Senin, Januari 31, 2011

para penyuci kalbu  tak pedulikan warna dan bau ,
setiap mereka terus-menerus  saksikan keindahan !
mereka tinggalkan lambang lahiriah pengetahuan,
Dan mengambil inti yang bisa mereka lihat dengan mata keyakinan  dan kepastian .
mereka  beroleh semangat ,renungan dan kenikmatan 
Dan menyelam ke dalam lautan guna mencari kekasih !
Kematian dan maut  membuat gentar hati  banyak orang 
Mereka tertawakan saat mereka menghadapi dan meyongsongnya 
Takseorangpun sanggup pengaruhi hati dan kalbu mereka.
selamat bagi mutiara ,meski kulit kerangnya porak poranda
tak pedulikan huruf-huruf , mereka pegang erat ruh dan jiwa 
Dalam mencari Allah mereka fanakan diri dalam wujud-Nya  
Menjulang jauh di ketinggian ruang dan lambang  keilahian
Mereka pun disebuah kursi dalamnMajelis orang-orang yang Didekatkan (kepada Allah)....

Minggu, Januari 30, 2011

suamiku, ijinkan aku bercerita tentang kupu kupu...

Tersebutlah seekor kupu-kupu jelita yang tinggal di negeri Sayap Indah. Ia begitu jelita, elok, dan rupawan, menyenangkan siapa pun yang memandangnya. Nyaris taksatu ekor pun kupu-kupu yang dapat memandangnya tanpa jatuh hati setelahnya. Wahai… ia begitu bangga pada dirinya. Maka dengan segala keelokan yang ia miliki, ia sangat yakin dapat membuat Pangeran Kupu-kupu Emas jatuh hati kepadanya, dan membawanya tinggal di Istana Bahagia Tanpa Derita.

Dan ia tak salah, Pangeran Kupu-kupu Emas memang jatuh hati kepadanya, dan mengajaknya tinggal di Istana Bahagia Tanpa Derita, menjadi ratu di istana hatinya. Tetapi sungguh tak beruntungnya ia, karena Pangeran Kupu-kupu Emas telah bertunangan dengan Putri Kupu-kupu Hijau. Malangnya si kupu-kupu jelita, Putri Kupu-kupu Hijau tak begitu saja merelakan kekasihnya direbut dari sisinya. Maka menderitalah ia, ketika terompet berbunyi, dan genderang pesta bertabuh di seluruh negeri, tanda pernikahan Pengeran Kupu-kupu Emas dan Putri Kupu-kupu Hijau dilangsungkan.

Wahai… para pecinta, aku telah mabuk oleh cintaku pada Pangeran Kupu-kupu Emas. Tak peduli apa pun, cintaku hanya miliknya, dan hanya kepadanya selamanya…meski cinta ini membuatku menderita… akan kunikmati setiap detik penderitaan itu, karena aku cinta… begitulah ratapan hatinya yang berderak patah. Tak sanggup ia melangkahkan kaki dengan tegak, karena yang ia lihat hanya bayangan Pangeran Kupu-kupu Emas yang mengikutinya. Hingga ia tak menyadari, bahwa sepasang sayap biru selalu mengamati dan mengikuti langkahnya, kemana pun ia pergi.

Syahdan, kupu-kupu biru pun melamarnya. Si kupu-kupu jelita sejenak lupa pada hatinya yang telah berai. Ia pun mulai membangun harapan, bahwa bersama kupu-kupu biru, luka hatinya akan sembuh, dan cintanya yang berai akan utuh kembali, karena ia yakin bahwa kupu-kupu biru sangat mencintainya, dan tak akan menyakitinya.

Sekali lagi ia tak salah. Kupu-kupu biru mencintainya tanpa syarat. Kupu-kupu biru mencintainya tanpa cacat. Kupu-kupu biru mencintainya dengan sempurna. Tetapi semua itu tak mampu menghapus segala cintanya kepada Pangeran kupu-kupu Emas. Makin ia melupakannya, makin deras cinta itu menerjangnya. Kupu-kupu jelita lupa pada niatnya, lupa pada harapan yang pernah dipupuknya. Setiap hari ia terus mengeluh… “oh… andaikan si kupu-kupu biru ini adalah Pangeran Kupu-kupu Emas yang kucintai… tentu aku tak akan menderita seperti ini…”

Ia terus meratap… ia terus menangis… ia lupa bersyukur, ia lupa membalas cinta si kupu-kupu biru. Hingga suatu hari, ia tak lagi melihat si kupu-kupu biru di sangkar mereka. Dan beberapa waktu kemudian ia menerima sebuah paket berukuran sangat besar, yang didalamnya ada seekor kupu-kupu disepuh emas, yang telah mati. Dan juga selembar surat… “istriku… aku sangat mencintaimu… namun aku tak mampu membahagiakanmu… karena yang engkau inginkan hanyalah hidup bersama dengan Kupu-kupu Emas.. maka hari ini, aku menemui Empu Hias, kuminta padanya untuk mencelupkan tubuhku di cairan emas, dan memintanya untuk mengantarkan tubuh emasku kepadamu. Kau tahu, cairan emas itu sangat panas, maka begitu tubuhku masuk ke dalamnya, aku pasti mati. Tetapi aku rela, asalkan aku tetap bersamamu, sesuai dengan apa yang engkau inginkan… menjadi kupu-kupu emas…”

— End Story —

***

Suamiku, aku bukanlah kupu-kupu jelita. Bukan pula angsa putih nan rupawan. Apalagi menjadi phoenix yangmerdu dan menawan.

Aku adalah kupu-kupu rapuh, yang menjadi kuat karena perhatianmu… aku adalah putik kecil, yang menjadi buah karena cintamu… aku adalah kuntum bunga, yang menjadi mekar bersamammu… aku adalah helai daun, yang menjadi segar dalam siraman kasih sayangmu…

Apapun adanya diriku, cintamu tulus dan sempurna, tanpa syarat dan tanpa cela. Seelok dan selembut cinta si kupu-kupu biru. Namun aku tak sebaliknya, seringkali aku menuntut lebih dari dirimu… seringkali aku mengharapkan apa yang belum ada dalam dirimu… hingga aku pun bertanya-tanya, bisakah engkau bertahan?

Namun kurasakan, cintamu tak pernah berkurang… kasihmu tak pernah lekang… sabarmu tak pernah hilang…

Maka, kuyakin dengan saldo cintamu yang tak pernah habis, bahwa bahtera yang telah melewati masa 1 tahun ini akan melewati masa 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun, dan seterusnya, bersama dirimu, menjadi istrimu, hingga ke dalam surganya….

Jangan pernah lelah, mengajari dan memberiku kesempatan, untuk membalasnya sebesar cinta yang engkau berikan…

To my husband, With love ever after….

Semoga Allah memberkahi pernikahan ini, dan buah hati yang terlahir di dalamnya… amin…


Much Thank  ' SAFIr "Ammah this Note 
jangan berpaling dariku
karena kamu cuma satu untukku
kau satu-satunya dan
tak ada 2 apalagi 3
cuma engkau saja
sangat berbeda
dari semua

kau sangat berbeda
dari yang semua ada 
denganmu semua air mata
menjadi tawa sukaria
akankan kau selalu ada menemani dalam suka ria

ketika
kado istimewa keluar dari akhdor
Kepada semua sahabat-sahabat yang sedang diuji, yang telah diuji & yang belum diuji ..

Jangan Bersedih ... Cinta ALLAH dan Rasulullah Menjamin Kebahagiaan


Jangan Bersedih ... Redha Dengan Anugerah Allah Membuat Anda kaya di Dunia


Jangan Bersedih ... Allah Maha Pengampun lagi Maha Penerima Taubat serta rahmatnya yang Maha Luas


Jangan Bersedih ... Semata-mata karena Anda Berbeda dengan Orang lain karena setiap kejadian Allah itu ada kelebihan tersendiri


Jangan Bersedih ... Bila Disakiti, dicela, direndahkan atau Dizalimi karena setiap hal yang terjadi adalah dugaan dari Yang Maha Esa


Jangan Bersedih Sesungguhnya Setelah Kesusahan Akan Ada Fasilitas/kebahagiaan


Jangan Bersedih ... Karena kesedihan Anda akan Membuat Musuh Anda Gembira


Jangan Bersedih ... Atas Perilaku Manusia terhadapmu Tetapi Perhatikanlah Perilaku Mereka Terhadap Allah


Jangan Bersedih ... Allah tidak akan menyia-nyiakan Pengorbananmu dan setiap hal yang baik maupun buruk ada hikmahnya


Jangan Bersedih, Dunia ini Terlalu Hina untuk ditangisi


^ _ ^


COPAS >>>CINTA ISLAM 

Sabtu, Januari 29, 2011

Cinta yang hakiki ialah cinta oleh akal dan hati. Tanpa melihat atau berjumpa, ia sudah bertaut dan dapat dirasa kerana bersatu adalah hati, bukannya fizikal dan ia disatukan oleh tali Allah dan bukannya oleh nafsu dan kepentingan diri.

Kereta/mobil diciptakan dengan kuasa untuk bergerak, tetapi pergerakannya perlu diatur dan dikawal. Begitulah cinta, ia adalah kuasa, tetapi kuasa itu memerlukan peraturan dan kawalan. Sebagaimana jasad memerlukan makanan, begitu juga halnya dengan jiwa yang memerlukan cinta. Allah menciptakan naluri tersebut kerana ingin menyelamatkan, membahagiakan dan mententeramkan jiwa manusia. Tetapi cinta sekarang banyak yang meruntuhkan arti kemanusiaan itu sendiri. Bukannya menyelamatkan tetapi merosakkan.

Hukum cinta perlu dipatuhi agar maksud penciptaannya tercapai. Cintailah sesiapapun, asalkan cinta itu dapat memberi lorong yang sebaik-baiknya untuk terus menyintai Allah. Cinta itu harus dibina atas dasar cinta kepada Allah. Sebagai bukti, kita akan mendahulukan kehendak kecintaan kita kepada Allah melebihi kehendak kecintaan kita kepada lain. Cinta harus tumbuh atas dasar tapak yang murni dan selalunya didorong oleh faktor agama, akhlak, kewibawaan dan keperibadian yang baik. Dorongan dan rangsangan yang menyuburkan cinta ini tidak memerlukan kata-kata luahan yang indah, namun body languange sudah cukup membuktikan betapa dalamnya cinta.

Kebiasaannya cinta yang suci pasti akan membawa ke gerbang perkahwinan, untuk bercinta lagi dengan seribu keindahan. Bahkan jika diizinkan Allah, ia akan bersambung di akhirat. Suami yang soleh dan isteri yang solehah akan bercinta lagi di akhirat. Jikalau cinta seseorang itu benar-benar hanya kerana Allah, dia akan lebih khusyuk selalu dalam solatnya dan semakin bertambah pula amal ibadat dan ketakwaannya kepada Allah. Sebaliknya jikalau hubungannya dengan Allah semakin renggang dan mengarahkan dirinya melakukan perkara-perkara yang merugikan dan melalaikan. Itu artinya Cinta Nafsu.

Cinta yang bersalut nafsu akan mudah diganggu oleh syaitan. Maka akan berlakulah zina hati dan mata. Orang yang sebegini sifatnya jikalau dia mengaku yang cintanya itu dibina atas dasar cinta kepada Allah jelaslah dia telah menipu dirinya sendiri. Mustahil boleh bersatu dua unsur yang berlainan dalam satu masa sebagaimana sukarnya air dan minyak bercantum menjadi satu. Semangat itu perlu untuk menghidupkan perjuangan yang telah lama mati dalam diri. Tetapi bukankah kita masih mempunyai Allah. Bergantung sepenuhnya kepada Allah itulah sebaik-baiknya pilihan. Tidak ada usaha yang luar biasa dilakukan oleh pejuang-pejuang agama Allah untuk menegakkan kebenaran. Mereka hanya menundukkan nafsu dan menguasainya. Perjuangan menegakkan kalimah Allah memang pahit. Tohmahan dan hinaan datang silih berganti. Namun syurga dan segala nikmatnya telah dijanjikan oleh Allah buat hamba-hambaNya yang bersabar.


(Dipetik daripada cerpen 'Pertemuan Bukan Milik Kita' - Majalah Akhawat)
Setiap kesenangan adalah ujian dari Tuhanmu,
Setiap kesusahan juga adalah ujian dariNya,
Kejayaan,
kegagalan,
Kemewahan,
kemiskinan,
Kesehatan,
kesakitan,
Semuanya dalam kekuasaanNya...

Seseorang itu diuji sesuai dengan kemampuannya,

Sungguh Allah swt Maha Adil,
Jangan mengeluh duhai insan,
Walau apa jua halangan,
Hadapilah ia dengan sabar,
Dan mohonlah pertolonganNya dengan rendah hati...

Tabahlah duhai diri,

Walau onak menyambar diri,
Karna kau bukan sendiri,
Denganmu ada Ya Rabbi......
Setiap kesenangan adalah ujian dari Tuhanmu,
Setiap kesusahan juga adalah ujian dariNya,
Kejayaan,
kegagalan Kemewahan,
kemiskinan,Kesehatan,
kesakitan,
Semuanya dalam kekuasaanNya.....

Seseorang itu diuji sesuai dengan kemampuannya,

Sungguh Allah swt Maha Adil,
Jangan mengeluh duhai insan,
Walau apa jua halangan,
Hadapilah ia dengan sabar,
Dan mohonlah pertolonganNya dengan rendah hati...

Tabahlah duhai diri,



Walau onak menyambar diri,

Karna kau bukan sendiri,
Denganmu ada Ya Rabbi..........



From cinta Islam 

A Letter for my Lover

oleh RENUNGAN N KISAH INSPIRATIF pada 27 Januari 2011 jam 16:08
♫•*¨*•.¸¸ﷲ¸¸.•*¨*•♫♥♥♥♥♥♥♫•*¨*•.¸¸ﷲ¸¸.•*¨*•♫♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥ 

Mungkin engkau sering bertanya-tanya dalam hati atau mungkin menerka-nerka mengenai perasaanku kepada dirimu untuk saat ini.

Inilah jawaban atas pertanyaanmu itu………….
Kekasihku yang aku cintai karena Allah,
Andaikan engkau tahu seandainya memandang mu tidaklah dosa maka aku akan terus memandang mu.
Andaikan rindu ini adalah halal maka aku akan menghubungimu hingga berjam-jam dan meminta mu untuk datang menemuiku.
Andaikan di saat engkau memegang tanganku, memelukku, dan menciumku ini adalah halal bagi kita berdua. Maka akulah orang yang paling bahagia.
Tetapi ketika kau memegang tanganku dan memelukku dalam hati ku bercampur baur antara bahagia dan takut akan dosa, Andaikan aku bukan orang yang paham akan hukum Allah maka akulah orang yang ingin selalu engkau sentuh dan engkau peluk. Tapi aku sudah tahu hukumnya:

“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: Muslim]

“Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat Ash Shohihah 1/447/226)

Apakah engkau tahu setiap hari, setiap menit aku ingat padamu dan berharap engkau menghubungiku.
Tapi yang aku bisa hanya menatap wajahmu dari sebuah foto yang terpajang dalam jejaring social.
Mungkin engkau menganggapku kolot, tapi aku mengetahui satu hal :
”Melepaskan pandangan kepada yang haram akan mengakibatkan kecemasan, kesedihan dan luka di hati. Orang yang bahagia adalah orang yang dapat menundukkan pandangannya dan takut kepada Tuhannya”

Mungkin engkau merasa aku bukanlah orang yang romantis, aku tidak perhatian dan kau tidak pernah aku perdulikan.
Mungkin untuk saat ini aku memanglah begitu karena aku takut akan hukum Allah, bukan hanya aku yang akan Allah beri balasan tetapi kita berdua dan kedua orang tua kita yang membiarkan kita.

Sudah seminggu ini engkau sulit menghubungiku dan ketika engkau tahu nomer telepon ku yang baru, engkau bertanya kenapa aku tidak memberitahumu…
Aku berusaha agar kau tidak menghubungiku sehingga engkau bosan dan dapat meninggalkan aku cepat.
Tapi apakah engkau tahu di dalam hati kecilku….engkaulah orang pertama yang paling ingin aku beritahu. Dan memberikan solusi kenapa nomerku tidak aktiv lagi.

Hari jumat aku sakit demam dan flu,
Tahukah kamu aku ingin sekali engkau datang dan menghawatirkan aku.
Malam itu engkau mengirimiku sebuah pesan bahwa kau tidak datang,…
Tahukah kau, aku ingin sekali membalas pesan mu dan mengatakan aku sedang sakit.
Dan berharap engkau akan datang cepat dengan mencemaskan aku atau setidaknya engkau akan mengirimiku atau menelepon mencemaskan aku.
Berkali-kali aku baca pesanmu dan mencoba membalasnya. Ketika aku mengetik sebuah kata kemudian aku menghapusnya dan terjadi berulang-ulang.
Apakah engkau tahu mengapa aku tidak membalas pesanmu
karena dua buah kata yaitu tidaklah halal. Ya karena hubungan kita tidak halal jadi aku takut Allah akan marah.

Inilah jawaban atas tanyamu………
Engkau datang memberikan aku kebahagiaan dan sekaligus memberikan aku sebuah kecemasan.
Oleh karena itu aku menuliskan surat ini untuk mu kekasihku…….

Dan inilah yang ku rasakan………..
Untuk kekasihku mungkin aku tidak tahu seberapa besar cintamu kepadaku dan apakah aku lah seorang yang berada di hatimu.
Tetapi aku sangat tahu bahwa aku cinta padamu, aku rindu padamu, dan untuk saat ini engkaulah seorang yang berada di hatiku.

Aku berterima kasih kepada Allah telah mempertemukan kita berdua. Dan aku berterima kasih kepadamu sudah menjadi bagian yang menempati ruang kosong di hatiku. Semoga allah merahmati kita berdua. Dan apabila kau tidak bisa bersabar untuk menungguku, mungkin itulah jalan terbaik yang diberikan oleh Allah sehingga kita berdua akan menemukan pasangan yang terbaik untuk kita.

Semoga Allah mengganti kecemasan dan kekecewaan ini dengan sesuatu yang dapat menenangkan di kemudian hari. Amin..

Inilah surat dari hatiku untuk kekasihku yang aku cintai karena Allah.

♫•*¨*•.¸¸ﷲ¸¸.•*¨*•♫♥♥♥♥♥♥♫•*¨*•.¸¸ﷲ¸¸.•*¨*•♫♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥

http://nowilkirin.blogspot.com/2011/01/letter-for-my-lover.html
cintai dia dalam diam...


bila belum siap melangkah lebih jauh dengan seseorang,
cukup cintai ia dalam diam ..

karena diammu adalah salah satu bukti cintamu padanya ..
kau ingin memuliakan dia,
dengan tidak mengajakanya menjalin hubungan yang terlarang,
kau tak mau merusak kesucian dan penjagaan hatinya.

karena diammu memuliakan kesucian diri dan hatimu ..
menghindarkan dirimu dari hal-hal yang akan merusak izzah dan iffahmu ..

karena diammu bukti kesetiaanmu padanya ..
karena mungkin saja orang yang kau cinta adalah juga orang yang telah ALLAH S.W.T. pilihkan untukmu ..

ingatkah kalian tentang kisah Fatimah dan ALi ??
yang keduanya saling memendam apa yang mereka rasakan ..
tapi pada akhirnya mereka dipertemukan dalam ikatan suci nan indah ..

.............

karena dalam diammu tersimpan kekuatan ..
kekuatan harapan ..
hingga mungkin saja ALLAH S.W.T akan membuat harapan itu menjadi nyata hingga cintamu yang diam itu dapat berbicara dalam kehidupan nyata ..
bukankah ALLAH S.W.T tak akan pernah memutuskan harapan hamba yanng berharap padanya ??

dan jika memang 'cinta dalam diammu' itu tak memiliki kesempatan untuk berbicara di dunia nyata,
biarkan ia tetap diam ..

jika dia memang bukan milikmu pun,
ALLAH S.W.T melalui waktu akan menghapus 'cinta dalam diammu' itu dengan memberi rasa yang lebih indah dan memberimu orang yang tepat ..

biarkan 'cinta dalam diammu' itu menjadi memori tersendiri dan sudut hatimu
menjadi rahasia antara kau dengan SANG KHALIQ PEMILIK HATIMU ..
Makna Pernikahan

Nikah ditinjau dari sisi bahasa: bisa bermakna akad nikah dan bisa juga bermakna menggauli istri,
berkata Abu ‘Ali al Qaali: “Bangsa Arab telah membedakan dengan perbedaan yang tipis, yang dengan perbedaan itu akan dapat mengetahui kedudukan akad (pernikahan) terhadap (kehalalan) bersetubuh, sehingga apabila mereka mengatakan: dia menikahi fulanah atau binti fulan, maka yang dimaksudkan adalah akad nikah, (yakni dia melakukan akad nikah dengan fulanah atau bintu fulan, pent) namun jika mereka mengatakan: dia menikahi istrinya atau pasangannya maka mereka tidak akan memaksudkan melainkan jima’ (bersetubuh) dan al Wath’u (menggauli)?.


Sedangkan makna nikah menurut istilah syariat:
Terjalinnya akad antara seorang lelaki dengan seorang perempuan dengan tujuan adanya saling mengambil kenikmatan satu sama lainnya serta membina sebuah rumah tangga yang shalihah dan masyarakat yang baik?.

Dan dari sini kita tarik kesimpulan bahwa sesungguhnya dengan akad nikah tersebut tidak hanya semata-mata bertujuan untuk mengambil kesenangan. Bahkan dengan akad tersebut adanya suatu makna yang lain yaitu “membina rumah tangga yang shalihah dan masyarakat yang baik?.
Kendati demikian terkadang salah satu dari kedua tujuan tersebut lebih dominan atas yang lainnya karena beberapa tujuan tertentu sesuai dengan kondisi seseorang tersebut.


Hukum Pernikahan


Pernikahan jika ditinjau dari dzatnya ialah merupakan sebuah ritual yang disyariatkan dan sangat ditekankan (untuk dijalani) pada hak setiap orang yang memiliki syahwat dan mampu untuk melangsungkannya. Dan pernikahan adalah salah satu sunnah dari sunah-sunnahnya para rasul, Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman :

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan?. (QS. Ar Ra’du : 38)

Dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam pun sungguh telah menikah dan menyatakan:
Sesungguhnya aku menikahi para wanita dan barangsiapa yang membenci sunnahku maka dia bukan dari golonganku?. (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itulah berkata para ulama: “Sesungguhnya pernikahan yang diiringi dengan syahwat adalah lebih utama dari ibadah-ibadah nawafil (sunnah)".
Hal ini dikarenakan akan menghasilkan banyak kebaikan serta dampak positif yang sebagiannya akan dijelaskan nanti insyaAllah.

Terkadang pernikahan bisa menjadi wajib pada sebagian keadaan sebagaimana halnya manakala seseorang laki-laki memiliki syahwat yang kuat dan dikhawatirkan dirinya terjatuh pada keharaman jika dia tidak menikah, maka disaat seperti ini wajib atasnya untuk menikah demi menjaga kehormatan dirinya dan menahan dirinya dari keharaman, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang telah memiliki kemampuan (ba-ah) maka hendaklah dia menikah karena sesungguhnya menikah lebih menjaga kemaluan dan barangsiapa yang belum memiliki kemampuan maka hendaknya dia berpuasa karena berpuasa merupakan tameng baginya (HR. Bukhari Muslim)



Syarat Penikahan

Termasuk dari keindahan aturan Islam dan kelembutan hukum-hukumnya yaitu menjadikan bagi semua akad adanya syarat dan aturan-aturan didalamnya, agar mudah untuk ditunaikan dan dijalankan secara berkelanjutan. Setiap akad memiliki beberapa syarat yang tidak akan sempurna akad tersebut melainkan dengan adanya syarat-syarat tersebut. Ini merupakan bukti yang jelas atas keadilan syariat dan kesempurnaannya dan bahwasanya syariat bersumber dari sisi Dzat yang Maha Bijak lagi Maha Mengetahui, Dia mengetahui apa yang baik bagi makhlukNya dan mensyariatkan bagi mereka apa yang menjadikan baik bagi agama dan dunia mereka. Sehingga tidaklah menjadikan hampa segala perkara tanpa adanya batasan-batasan baginya (segala perkara).

Diantara akad-akad tersebut adalah akad nikah, oleh karena itu akad nikah memiliki beberapa syarat yang akan kami sebutkan, diantara yang paling pentingnya ialah sebagai berikut :

1) Adanya keridhaan calon suami-istri.

Sehingga tidak sah pemaksaan terhadap pihak lelaki atas suatu pernikahan dengan wanita yang tidak dia kehendaki dan tidak sah pula pemaksaan terhadap pihak wanita atas suatu pernikahan dengan lelaki yang tidak dia kehendaki. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewariskan seorang wanita dengan jalan paksa …..? (QS. An Nisaa : 19)

Dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Tidaklah seorang janda dinikahi hingga diminta pengakuannya dan tidaklah dinikahi seorang gadis hingga diminta ijinnya, para shahabat bertanya: Wahai Rasulullah bagaimana pengabulannya? Beliau berkata : jika dia diam? (HR. Bukhari Muslim)

Maka Nabi melarang untuk menikahi seorang wanita dengan tanpa keridhaannya, sama saja apakah dia seorang gadis maupun seorang janda, hanya saja wanita janda harus menyatakan keridhaannya dengan ucapan, adapun yang gadis maka cukup baginya dengan sikap diamnya seorang gadis (biasanya) malu untuk menyetakan persetujuannya secara terbuka.
Apabila pihak wanita menolak untuk dinikahi maka tidak boleh bagi seorangpun untuk memaksanya sekalipun dia bapaknya, berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam :

(dan gadis yang memintakan ijin kepadanya adalah bapaknya) dan (tidak mengapa) bagi sang bapak jika dia tidak menikahkan anak gadisnya dalam kondisi demikian karena anak gadisnyalah yang menolak, akan tetapi wajib atasnya untuk menjaga dan melindungi anak gadisnya. Apabila ada dua lelaki yang datang meminangnya dan anak gadisnya menyatakan, aku ingin menikah dengan orang ini akan tetapi walinya menyatakan: menikahlah dengan yang lain, maka wanita tersebut boleh menikah dengan dengan lelaki yang dia kehendaki, apabila lelaki tersebut memang sekufu (sederajat) dengannya. Namun apabila lelaki tersebut tidak sekufu maka walinya berhak untuk menolak pernikahannya dengan lelaki tersebut dan tidak berdosa atas walinya dalam keadaan demikian.

2) Adanya wali.

Maka tidak sah sebuah pernikahan tanpa adanya wali, berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam :
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali? (HR. Abu Daud)

Sehingga manakala seorang wanita menikahi dirinya sendiri maka nikahnya batal, sama saja apakah telah dilangsungkannya akad dengan dirinya atau diwakilkan di dalam akadnya itu.

Dan wali adalah seorang yang telah mencapai usia baligh, dia berakal dan lurus dari kalangan keluarganya seperti: bapak, kakek dari garis bapak, anak lelakinya, cucu lelaki dari anak lelakinya dan terus ke bawah keluarganya, saudara lelaki sekandung (seayah seibu), saudara tiri dari bapak/paman dari pihak bapak dan ibu, paman dari pihak bapak beserta anak-anak lelakinya yang terdekat kemudian yang terdekat berikutnya. Dan tidak ada perwalian bagi saudara-saudara dari pihak ibu dan tidak pula bagi anak-anak mereka, tidak pula bagi kakek dari pihak ibu serta paman-paman dari pihak ibu karena mereka bukanlah termasuk kerabat keluarga.
Jika demikian wajibnya di dalam sebuah pernikahan harus adanya seorang wali maka wajib atas sang wali untuk memilihkan calon suami yang sekufu dengannya apabila peminangnya lebih dari satu orang, akan tetapi jika yang meminangnya hanya satu orang saja dan dia adalah lelaki yang sekufu dan diridhai oleh pihak wanita maka wajib atas walinya untuk menikahkannya dengan lelaki tersebut.

Disini kita berhenti sejenak untuk mengetahui seberapa besar tanggung jawab yang dipikul seorang wali jika ditinjau dari orang yang telah Allah limpahkan urusan-Nya atas seorang wanita. Perwalian itu merupakan sebuah amanah di sisi-Nya yang wajib untuk dijaga dan ditempatkan pada tempatnya, tidak halal bagi seorang wali untuk menahan pernikahannya karena tujuan-tujuan sang wali yang bersifat pribadi atau menikahkannya dengan seseorang yang tidak sekufu dengannya karena tamak terhadap apa yang diberikan kepadanya, maka sesungguhnya ini termasuk dari perbuatan khianat dan Allah telah berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui? (QS. Al Anfal : 27)

Dan Allah berfirman :
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi menginkari nikmat�? (QS. Al Hajj : 38)

Dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :
Tiap-tiap kalian adalah pemimpin dan tiap-tiap kalian akan diminta pertanggung jawabannya atas kepemimpinannya (HR. Bukhari Muslim)

Jika kita lihat sebagian orang manakala anak gadisnya dipinang oleh seorang lelaki yang sekufu kemudian ditolak dan ditolak pula yang lainnya. Barangsiapa yang keadaannya seperti itu maka perwaliannya telah cacat. Maka nikahkanlah wanita tersebut dengan wali yang lain dari kerabat yang terdekatnya.

Ayoo Meeniikaah

Allah Ta’ala berfirman:
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar-Rum: 21)

Allah Ta’ala berfirman:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَنْ يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mu`jizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu)”. (QS. Ar-Ra’d: 38)

Allah Ta’ala berfirman:
هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُ قَالَ رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ
“Di sanalah Zakariya mendo`a kepada Tuhannya seraya berkata: “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa”. (QS. Ali-‘Imran: 38)

Allah Ta’ala berfirman:
فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ
“Dan nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi, dua atau tiga atau empat wanita.” (QS. An-Nisa`: 3)

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada tiga orang sahabat yang mau memfokuskan untuk beribadah dan meninggalkan hal-hal yang dihalalkan, di antaranya adalah pernikahan:
مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّي
“Barangsiapa yang membenci sunnahku maka bukan termasuk golonganku”. (HR. Al-Bukhari no. 4675 dan Muslim no. 2487)

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan maka hendaknya dia menikah, karena hal tersebut lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa adalah benteng baginya”. (HR. Al-Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)


Penjelasan ringkas:

Menikah sudah menjadi fitrah yang Allah telah fitrahkan seluruh manusia di atasnya. Bahkan karena keutamaan menikah ini, Allah Ta’ala telah menjadikannya sebagai sunnah para nabi seluruhnya, sehingga tidak ada seorangpun Nabi kecuali Allah Ta’ala telah menetapkan bagi mereka istri yang senantiasa mendampingi mereka. Bahkan Allah Ta’ala mengizinkan setiap lelaki untuk menikahi lebih dari seorang wanita selama dia bisa berbuat adil kepada para istrinya.

Di antara keutamaan menikah lainnya adalah bahwa dia merupakan metode terampuh dalam menjaga kemaluan dan kehormatan dan obat termujarab dalam menghilangkan penyakit syahwat. Menikah juga menjadi sebab bertambah banyaknya kaum muslimin, karena dari pernikahan dua orang tua yang muslim akan lahir generasi kaum muslimin berikutnya. Dan sungguh pada hari kiamat Nabi shallallahu alaihi wasallam akan berbangga di hadapan nabi lain karena beliau yang memiliki ummat terbanyak.

Karenanya, siapa saja yang menolak untuk menikah maka sungguh dia telah membenci sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan sunnah seluruh nabi sebelum beliau. Dan siapa saja yang membenci sunnah mereka maka sungguh dia tidak berada di atas jalan mereka.

http://al-atsariyyah.com/ayoo-meeniikaah.html
Wahai diri...

hidup,
ada kalanya membuatmu resah,
ada kalanya mambuatmu terduduk seketika dan menangis sendiri,
ada kalanya membuatmu merasakan terlalu sukar untuk menempuhinya sendiri,
ada kalanya mahu sahaja engkau menyerah...kerana merasakan diri selalu kalah...
namun...ingatlah...
bahaw duka itu datangnya diiringi bahagia,
tangis itu diiringi tawa,
maka...bersabarlah...
carilah bahagia dalam dukamu,
berilah senyuman redha di saat kau diuji...
moga air mata yang kau alirkan disaat duka itu,
menjadi penyejukmu di 'sana'...




Abu Abbas Abdillah bin Abbas r.a. berkata, Suatu hari aku berada di belakang Rasulullah saw., lalu beliau bersabda,

"Wahai pemuda! Aku hendak mengajarimu beberapa kalimat: 'Jagalah ALLAH maka ia akan menjagamu; jagalah AlLLAH nescaya engkau akan mendapati-NYA bersamamu; bila engka memohon sesuatu, mohonlah kepadaNYA; bila engkau meminta pertolongan, minta tolonglah kepada ALLAH.
Ketahuilah bahawa seandainya seluruh umat ini berkumpul untuk memberikan sesuatu yang bermanfaat bagimu, maka mereka tidak akan bisa memberi manfaat kepadamu kecuali sesuatu yang telah ditetapkan ALLAH S.W.T  kepadamu. Dan seandainya seluruh umat ini berkumpul untuk memberikan sesuatu yang merugikanmu, maka mereka tidak akan bisa merugikanmu kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan oleh ALLAH S.W.T terhadapmu.
Pena-pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah mengering tintanya.' "

(Hadith riwayat Tirmidzi)


Menurut riwayat selain Tirmidzi dijelaskan,

"Jagalah ALLAH,nescaya engkau akan bersamaNYA. Kenalilah ALLAH di waktu lapang, nescaya Ia mengenalimu di waktu susah. Ketahuilah bahawa segala perbuatan salahmu belum tentu mencelakaimu dan musibah yang menimpamu belum tentu akibat kesalahanmu. Ketahuilah bahawa kemenangan beserta kesabaran, kebahagiaan beserta kedukaan, dan setiap kesulitan ada kemudahan."

HUALLAHUA'LAM

Jumat, Januari 28, 2011

Semakin dekat dan semakin bernilai seseorang bagi kita,
akan semakin besar pelukaan pada hati ini, 
jika dia mengecewakan kita.
Ingatlah,
 

Hanya orang yang kita percayai
yang bisa mengkhianati kita.

Maka dekatlah, percayailah,
atau kasihilah orang lain dengan cara
yang masih tetap memelihara
kemandirian Anda sebagai pribadi
yang damai dan kuat.

Hanya Tuhan-lah
yang tidak akan pernah mengecewakan kita.


 
 
Mario Teguh
Para suami yang baik hatinya,

Temukanlah saat di mana istri terkasih Anda
sedang terlelap tidur,
dan pandangilah wajahnya yang dibuai
...oleh keindahan kasih sayang Tuhan.

Itu wajah dari jiwa baik
yang telah menyerahkan kebebasannya
untuk menua bersama Anda,
sebagai istri dan ibu dari anak-anak Anda,
dan sebagai pemulia kehidupan keluarga Anda.

Demi kasih sayang Tuhan kepadanya,
janganlah lukai hatinya.

Mario Teguh

Kamis, Januari 27, 2011

Dari Abu Hurairah RA 
Bahwa Rasullullah SAW bersabda ;

Pada sepertiga malam terakhir ,setiap malam Allah turun  kelapisan langit dunia , 
dan berkata " Siapa  yang berdoa  niscaya aku kabulkan,
dan siapapun yang memohon Ampunan niscaya  AKU ampuni ( H.R Bukhari &Muslim)



Rasullullah SAW bersabda ;
"tak ada sesuatu pun yang lebih Mulia bagi Allah SWT  daripada berdoa "
  (H.R Tirmidzi ibnu majah & Hakim) 





Dari Abu Hurairah RA 
Bahwa Rasullullah SAW bersabda ;

 "Barangsiapa yang tidak memohon kepada Allah ,maka IA akan murka kepadanya "(HR>Tirmidzi)


Dari Salman Al afrisi RA berkata  
Bahwa Rasullullah SAW bersabda ;

sesungguhnya tuhan kalian sangat malu apabila seorang hamba mengangkat  ke dua tanganya lalu mengembalikannya dalam keadaan hampa (tanpa hasil ) ( H.R Abu daud )




Menawarkan Wanita Kepada Orang Yang Baik

oleh Kuhanya Ingin Berbagi pada 27 Januari 2011 jam 23:30
Menawarkan Wanita Kepada Orang Yang Baik
Oleh: Ummu Salamah As Salafiyah


Imam Bukhari membuat bab dalam Shahihnya “Bab : Seseorang menawarkan putrinya atau saudara perempuannya kepada laki-laki yang baik.”

Beliau berkata, Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdillah, dia berkata, Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Saad dari Shalih bin Kisan dari Ibnu Syihab, dia mengatakan, Telah mengkabarkan kepadaku Salim bin Abdillah bahwasanya Abdullah bin Umar menyampaikan hadits tentang Umar Ibnul Khaththab, ketika Hafshah menjanda karena meninggalnya suaminya Khunais bin Hudzafah As Sahmi, salah seorang sahabat Rasulullah Shallallaahu ‘alaih wa Sallam yang meninggal di Madinah.

Umar ibnul Khaththab bertutur : “Aku mendatangi Utsman bin Affan untuk menawarkan Hafshah kepadanya.
Utsman berkata, “Aku akan melihat perkaraku.”
Umar berkata, “Aku pun menunggu beberapa malam.
Kemudian Utsman menjumpaiku seraya berkata, “Tampak bagiku sepertinya aku tidak akan menikah dulu pada hari-hariku ini.”
Umar berkata, “Lalu aku menjumpai Abu Bakr dengan menyatakan, “Kalau engkau mau, aku nikahkan engkau dengan Hafshah bintu Umar.”
Maka Abu Bakar diam tidak memberikan jawaban apapun. Aku mendapatkan diriku lebih marah kepada Abu Bakar daripada kepada Utsman.Aku diam beberapa malam menunggu, ternyata Rasulullah melamar Hafshah, maka aku nikahkan Hafshah dengan Rasulullah.
Lalu Abu Bakar As Shiddiq menjumpaiku dengan berkata, “Mungkin engkau akan marah kepadaku ketika engkau tawarkan Hafshah aku tidak menjawab apa yang engkau tawarkan kecuali karena aku tahu bahwasanya Rasulullah menyebut-nyebut Hafshah dan aku tidak suka menyebarkan rahasia beliau. Seandainya Rasulullah meninggalkan keinginan untuk menikahi Hafshah, maka aku akan menerima Hafshah.”

Imam Bukhari juga meriwayatkan dalam Shahihnya (No 5107) dari hadits Ummu Habibah, dia berkata, “Ya Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku, putrinya Abu Sufyan.”
Maka Rasulullah berkata, “Apakah engkau menyukai hal itu?”
Aku katakan, “Iya. Bukan maksudku ingin menjauh darimu. Namun aku suka agar saudara perempuanku menyertaiku dalam kebaikan.”
Nabi Shallallaahu ‘alaih wasallam bersabda, “Yang demikian itu tidak halal bagiku.”
Maka aku katakan, “Ya Rasulullah, demi Allah kami berbicara bahwasanya engkau ingin menikahi Durrah bintu Abi Salamah”
Rasulullah bertanya, “Putrinya Ummu Salamah?”
Aku katakan, “Ya.”
Beliau bersabda, “Demi Allah, seandaimya pun Durrah itu tidak dalam pemeliharaanku, maka dia tidak halal bagiku karena dia putra saudaraku sepersusuan. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Tsuwaibah. Janganlah kalian tawarkan kepadaku putri-putri kalian dan saudara-saudara perempuan kalian.”

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya (No. 1446) dari Ali Radiyallahu ‘anhu, dia mengatakan, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau memilih wanita dari kalangan Quraisy dan meninggalkan wanita kita?”
Kata Rasulullah, “Apakah di sisi kalian ada wanita yang bisa aku nikahi?”
Aku katakan, “Ya, putrinya Hamzah.”
Rasulullah bersabda, “Ia tidak halal bagiku karena ia putri saudara sepersusuan.”

Sumber : Persembahan Untukmu Duhai Muslimah, Penulis : Ummu Salamah As Salafiyah, Penerbit : Al Haura.
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/18/menawarkan-wanita-kepada-orang-yang-baik/

Batasan Kufu Dalam Pernikahan

oleh Kuhanya Ingin Berbagi pada 27 Januari 2011 jam 23:08
Batasan Kufu Dalam Pernikahan
Penulis: Pengasuh Rubrik Muslimah Bertanya


Apakah batasan kufu dalam pernikahan? Apakah adanya kecocokan hati, perasaan, cara berpikir, cara pandang dan kefaqihan dalam agama termasuk dalam kekufuan?
Dianwati
ummuyusuf@myquran.com

Jawab:
Para ahli fiqih (fuqaha) berbeda pendapat tentang kafa’ah (kufu) dalam pernikahan, namun yang benar sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma‘ad (4/22), yang teranggap dalam kafa’ah adalah perkara dien (agama). Beliau rahimahullah berkata tentang permasalahan ini diawali dengan menyebutkan beberapa ayat Al Qur’an, di antaranya:

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kalian bersuku-suku dan berkabilah-kabilah agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (Al Hujurat: 13)

“Orang-orang beriman itu adalah bersaudara.” (Al Hujurat: 10)

“Kaum mukminin dan kaum mukminat sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain.” (At Taubah: 71)
“Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik…” (An Nur: 26)

Kemudian beliau lanjutkan dengan beberapa hadits, di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Tidak ada keutamaan orang Arab dibanding orang ajam (non Arab) dan tidak ada keutamaan orang ajam dibanding orang Arab. Tidak pula orang berkulit putih dibanding orang yang berkulit hitam dan sebaliknya orang kulit hitam dibanding orang kulit putih, kecuali dengan takwa. Manusia itu dari turunan Adam dan Adam itu diciptakan dari tanah.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bani Bayadlah: “Nikahkanlah wanita kalian dengan Abu Hindun.”

Maka merekapun menikahkannya sementara Abu Hindun ini profesinya sebagai tukang bekam.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menikahkan Zainab bintu Jahsyin Al Qurasyiyyah, seorang wanita bangsawan, dengan Zaid bin Haritsah bekas budak beliau. Dan menikahkan Fathimah bintu Qais Al Fihriyyah dengan Usamah bin Zaid, juga menikahkan Bilal bin Rabah dengan saudara perempuan Abdurrahman bin `Auf.

Dari dalil yang ada dipahami bahwasanya penetapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah kufu adalah dilihat dari sisi agama. Sebagaimana tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir, tidak boleh pula menikahkan wanita yang menjaga kehormatan dirinya dengan laki-laki yang fajir (jahat/jelek).
Al Qur’an dan As Sunnah tidak menganggap dalam kafa’ah kecuali perkara agama, adapun perkara nasab (keturunan), profesi dan kekayaan tidaklah teranggap. Karena itu boleh seorang budak menikahi wanita merdeka dari turunan bangsawan yang kaya raya apabila memang budak itu seorang yang ‘afif (menjaga kehormatan dirinya) dan muslim. Dan boleh pula wanita Quraisy menikah dengan laki-laki selain suku Quraisy, wanita dari Bani Hasyim boleh menikah dengan laki-laki selain dari Bani Hasyim. (Zaadul Ma‘ad, 4/22) .

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=101

Istikharah untuk Nikah dan Hal Lainnya

oleh Kuhanya Ingin Berbagi pada 27 Januari 2011 jam 23:20
Istikharah untuk Nikah dan Hal Lainnya

Saudara dan saudariku yang budiman, pernikahan adalah ikatan yang mempertalikan antara kedua pasangan suami-istri. Memperhatikan supaya memilih isteri atau suami yang tepat adalah fase terpenting dalam permulaan pernikahan, dan dalam hal ini diperlukan kesungguhan yang mendalam untuk mendapatkan suami atau isteri yang tepat dari segala aspeknya. Siapa yang ingin menikah, hendaklah dia memilih pendamping hidupnya dengan pilihan yang berlandaskan pengetahuan dan pemikiran yang kukuh serta sangat bersungguh-sungguh untuk beristikharah kepada Allah, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kepada kita. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kami istikharah dalam segala perkara sebagaimana beliau mengajarkan surat al-Qur-an:

“Jika salah seorang dari kalian menghendaki suatu perkara, maka shalatlah dua rakaat dari selain shalat fardhu kemudian hendaklah mengucapkan:
‘Ya Allah, aku beristikharah kepada-Mu dengan ilmu-Mu, aku meminta kepada-Mu dari karunia-Mu yang sangat besar. Sesungguhnya Engkau kuasa sedangkan aku tidak mengetahui, dan Engkau Mahamengetahui perkara-perkara yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui perkara ini lebih baik bagiku dalam urusan agama, kehidupanku, dan kesudahan urusanku, -atau urusan dunia dan akhirat-, maka putuskanlah dan mudahkanlah urusan ini untukku, kemudian berkahilah untukku di dalamnya. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa itu buruk bagiku, baik dalam urusan agamaku, kehidupanku maupun kesudahan urusanku -atau urusan dunia dan akhiratku- maka palingkanlah ia dariku dan palingkanlah aku darinya serta putuskanlah yang terbaik untukku di mana pun berada, kemudian ridhailah aku dengannya.’ 

Dan hendaklah ia menyebutkan hajatnya.”
[HR Al-Bukhari (no. 6382) kitab ad-Da'awwaat; at-Tirmidzi (no. 480) kitab ash-Shalaah; an-Nasa-i (no. 3252) kitab an-Nikaah; Abu Dawud (no. 1538) kitab ash-Shalaah, Ibnu Majah (no. 1383) kitab Iqaamatush Shalaah was Sunnah fiihaa; Ahmad (no. 14297)]
Di sini ada beberapa perkara penting yang wajib kita perhatikan:

1. Istikharah dilalukan setelah menunaikan shalat dua rakaat selain shalat-shalat fardhu (Tahiyyatul Masjid atau setelah shalat sunnah lainnya)

2. Do’a istikharah dilakukan setelah shalat, bukan di dalam shalat.

3. Boleh mengulang-ngulang istikharah karena ini adalah do’a, dan mengulang-ngulang do’a adalah dianjurkan.

4. Sebagian orang menyangka bahwa setelah melakukan shalat Istikharah, seseorang akan melihat sesuatu dalam mimpinya.
Hal ini tidak berdasar. Pada prinsipnya, jika seseorang telah melakukan shalat Istikharah, hatinya menjadi tenang, bermimpi dengan jelas tentang masalah tersebut, atau merasa bahwa hajatnya telah terpenuhi, atau sebaliknya (berhenti), maka inilah makna istikharah. Bukan seperti yang diduga sebagian orang bahwa jika seseorang tidak bermimpi, maka dia harus mengulang istikharahnya lagi hingga ia bermimpi.

5. Shalat Istikharah hukumnya dianjurkan, bukan wajib.

6. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seseorang benar-benar beristikharah kepada Allah Ta’ala, lalu Dia menjadikan baik pilihannya itu, kemudian dia kesal kepada Rabb-nya. Namun tidak berapa lama kemudian dia melihat bahwa kesudahan yang baik telah dipilihkan untuknya (oleh Allah).” ['Audatul Hijaab (II/397)]
Sumber: ‘Isyratun Nisaa’ minal alif ilal yaa’ edisi Bahasa Indonesia Panduan Nikah Dari “A” Sampai “Z”, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir (VII/119-121) • Diketik ulang oleh shalihah.com
http://www.humairoh.inef.web.id/

Tips Mencari pasangan Hidup

oleh Kuhanya Ingin Berbagi pada 24 Januari 2011 jam 0:36
Tips Mencari pasangan Hidup
Oleh: Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal


Disebutkan dalam kitab “tahdzibul kamaal” karya Al-Hafizh Al-Mizzi:
Berkata Yahya bin Yahya An-Naisaburi: “Suatu ketika aku berada di sisi Sufyan bin Uyainah, tiba-tiba ada seorang lelaki datang lalu berkata:


‘Wahai Abu Muhammad! Aku mengeluhkan kepadamu perihal fulanah –isterinya, saya orang yang paling hina dan rendah menurutnya!’
Maka Sufyan diam beberapa saat, lalu mengangkat kepalanya dan berkata:
‘Jangan- jangan engkau sangat berharap kepadanya sehingga menjadikannya semakin merasa tinggi?’

Ia menjawab: ‘Benar demikian wahai Abu Muhammad!’
Berkata Sufyan:
من ذهب إلى العز ابتلي بالذل، ومن ذهب إلى المال ابتلي بالفقر، ومن ذهب إلى الدين يجمع الله له العز والمال مع الدين
“Siapa yang mencari kemuliaan (dengan nasab keturunan), maka dia akan ditimpa musibah kehinaan, dan siapa yang mencari harta, maka dia akan ditimpa kemiskinan, dan siapa yang mencari agama, maka Allah mengumpulkan untuknya kemuliaan, harta, sekaligus agama.”

Lalu Beliau mulai bercerita:
“Kami empat bersaudara: Muhammad, Imran, Ibrahim dan saya sendiri. Muhammad yang tertua diantara kami sedangkan Imran adalah yang bungsu, aku pertengahan diantara mereka. Tatkala Muhammad ingin menikah, dia ingin mencari wanita berketurunan bangsawan, maka dia pun menikahi wanita yang lebih mulia nasab keturunannya dibanding dirinya, maka Allah menimpakan musibah kehinaan kepadanya. Adapun Imran menginginkan harta, maka dia menikahi wanita yang lebih kaya darinya, maka Allah menimpakan kemiskinan kepadanya, dimana keluarga wanita itu mengambil semua miliknya dan tidak menyisakan sama sekali untuknya! Aku pun memperhatikan keadaan keduanya, lalu datanglah Ma’mar bin Rasyid kepada kami, maka akupun meminta pendapatnya sambil aku menceritakan kisah kedua saudaraku. Maka Beliaupun mengingatkan aku hadits Yahya bin Ja’dah dan hadits Aisyah. Adapun hadits Yahya bin Ja’dah, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:


تنكح المرأة على أربع: دينها، وحسبها، ومالها، وجمالها، فعليك بذات الدين تربت يداك
“Wanita dinikahi karena empat hal: agamanya,keturunannya, hartanya dan kecantikannya. Pilihlah wanita yang memiliki agama, (jika tidak) maka celaka engkau.”


Dan hadits Aisyah bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
أعظم النساء بركة أيسرهن مؤنة
“Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling mudah maharnya.”
Maka aku pun memilih untuk diriku wanita yang memiliki agama dan mahar yang ringan sebagai wujud mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, maka Allah Ta’ala menganugerahkan kepadaku kemuliaan, harta sekaligus agama.”


diterjemahkan dari http://sahab.net/forums/showthread.php?t=376334
Sumber: http://salafybpp.com/ -offline
http://muslimahbelajar.wordpress.com/2010/06/22/tips-mencari-pasangan-hidup/


Menolak Pinangan Tanpa Alasan

oleh Kuhanya Ingin Berbagi pada 24 Januari 2011 jam 0:40
Menolak Pinangan Tanpa Alasan
Oleh: Asy Syaikh Shalih Bin Fauzan Al Fauzan


Pertanyaan:
Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan?
628152404xxxx@satelindogsm.com


Jawab:
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullah ditanya oleh seorang pemudi dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, beliau hafidzahullah menjawab:

“Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan seseorang maka engkau tidaklah berdosa untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang shalih. Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang shalih disertai dengan kecenderungan hati terhadapnya.
Namun bila engkau menolak dia dan tidak suka padanya karena perkara agamanya, sementara dia adalah seorang yang shalih dan berpegang teguh pada agama maka engkau berdosa dalam hal ini karena membenci seorang mukmin, padahal seorang mukmin harus dicintai karena Allah, dan engkau berdosa karena membenci keteguhannya dalam memegang agama ini. Akan tetapi baiknya agama laki-laki tersebut dan keridhaanmu akan keshalihannya tidaklah mengharuskanmu untuk menikah dengannya, selama tidak ada di hatimu kecenderungan terhadapnya. Wallahu a’lam” (Al Muntaqa min Fatawa Fadilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan, 3/226-227, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah, 2/706-707)

Sumber: Majalah Asy Syariah halaman 75
Vol II/No.04/Desember 2003/Syawwal 1424 H

Dicopy dari: www.ghuroba.blogsome.com

Mencari & Memilih Jodoh (Tanya Jawab dengan Ustadz Abu Muawiah)

oleh Kuhanya Ingin Berbagi pada 24 Januari 2011 jam 0:20
Mencari & Memilih Jodoh
Oleh Ustadz Abu Muawiah


Pertanyaan 1:
Tadz bagaimana kriteria wanita yg d jadikan istri?
Ibnu muhammad [Jibnunmuhammadjawas@yahoo.com]


Jawab:
Para ulama menyebutkan beberapa kriteria dalam memilih calon istri, yang mana kriteria ini juga berlaku bagi wanita yang mencari calon suami. Berikut beberapa perkara yang harus diperhatikan dalam masalah ini:

a. Kesalehan.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا, وَلْحَسَبِهَا, وَلِجَمَالِهَا, وَلِدِيْنِهَا, فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدَّيْنِ
“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah wanita yang bagus agamanya”.
Karenanya, hendaknya dia memilih wanita yang taat kepada Allah dan bisa menjaga dirinya dan harta suaminya baik ketika suaminya hadir maupun tidak. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda tatkala beliau ditanya tentang wanita yang paling baik:
اَلَّتِيْ تُطِيْعُ إِذَا أُمِرَ، وَتَسُرُّ إِذَا نُظِرَ، وَتَحْفَظُهُ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِهِ
“Wanita yang taat jika disuruh, menyenangkan jika dilihat, serta yang menjaga dirinya dan harta suaminya”. (HR. Ahmad: 4/341)

Bahkan Allah -Ta’ala- berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An-Nisa`: 34)

Kata qonitat, Sufyan Ats-Tsaury -rahimahullah- berkata tentangnya, “Yakni wanita-wanita yang mentaati Allah dan mentaati suami-suami mereka”. (Riwayat Ibnu Jarir dalam tafsirnya: 5/38 dengan sanad yang shahih)

Dan Imam Qotadah bin Di’amah berkata menafsirkan “hafizhotun …”, “Wanita-wanita yang menjaga hak-hak Allah yang Allah bebankan atas mereka serta wanita-wanita yang menjaga (dirinya) ketika suaminya tidak ada di sisinya”.(Riwayat Ibnu Jarir: 5/39 dengan sanad yang shahih)


Karenanya pula dilarang menikah dengan orang yang yang tidak menjaga kehormatannya, yang jika pasangannya tidak ada di sisinya dia tidak bisa menjaga kehormatannya, semacam pezina (lelaki dan wanita) atau wanita yang memiliki PIL (pria idaman lain) dan sebaliknya. Imam Al-Hasan Al-Bashry -rahimahullah- berkata:
لاَ تَحِلُّ مُسَافَحَةٌ وَلاَ ذَاتُ خَدَنٍ لِمُسْلِمٍ
“Tidak halal bagi seorang muslim (untuk menikahi) al-musafahah (pezina) dan dzati khadanin (PIL/TTM).” (Riwayat Said bin Manshur dalam Sunannya: 5/8 dengan sanad yang shahih)

Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash -radhiallahu ‘anhuma- berkata:
أَنَّ أَبَا مَرْثَدِ الْغَنَوِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْذِنُهُ أَنْ يَنْكِحَ اِمْرَأَةً بَغِيًّا كَانَتْ صَدِيْقَتَهُ فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ تُدْعَى عَنَاقُ. فَسَكَتَ عَنْهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَنَزَلَ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى: ((اَلزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)). فَدَعَاهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَهَا عَلَيْهِ، وَقَالَ لَهُ: ((لاَ تَنْكِحْهَا))
“Sesungguhnya Abu Martsad Al-Ghanawy -radhiallahu ‘anhu- datang menemui Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- meminta izin kepada beliau untuk menikahi seorang wanita pezina yang dulunya wanita itu adalah temannya saat jahiliyah yang bernama ‘Anaq. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- diam lalu turunlah firman Allah -Ta’ala-, “Pezina wanita, tidak ada yang boleh menikahinya kecuali pezina laki-laki atau musyrik laki-laki.” (QS. An-Nur: 3).
Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- memanggilnya lalu membacakan ayat itu kepadanya dan beliau bersabda, “Jangan kamu nikahi dia”. (HR. Imam Empat kecuali Ibnu Majah dengan sanad yang hasan)
Demikian pula dibenci menikahi orang yang fasik atau ahli bid’ah, berdasarkan keumuman sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits Abu Hurairah di atas.


b. Subur lagi penyayang, karenanya dibenci menikah dengan lelaki atau wanita yang mandul.
Dari hadits Ma’qil bin Yasar -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَقََالَ: إِنِّيْ أَحْبَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ، وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ، أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟ قَالَ: ((لاَ)). ثَمَّ أَتَاَهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فَقَالَ: ((تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنَّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ)).
“Pernah datang seorang lelaki kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu berkata, “Saya menyenangi seorang wanita yang memiliki keturunan yang baik lagi cantik hanya saja dia tidak melahirkan (mandul), apakah saya boleh menikahinya?”, beliau menjawab, “Tidak boleh”. Kemudian orang ini datang untuk kedua kalinya kepada beliau (menanyakan soal yang sama) maka beliau melarangnya. Kemudian dia datang untuk ketiga kalinya, maka beliau bersabda, “Nikahilah wanita-wanita yang penyayang lagi subur, karena sesungguhnya saya berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat”. (HR. Abu Daud no. 2050 dan An-Nasai: 6/65)
An-Nasa`i -rahimahullah- memberikan judul bab untuk hadits ini dengan ucapannya, “Bab: Makruhnya menikahi orang yang mandul”.


c. Masih perawan.
Hal ini berdasarkan Jabir bin ‘Abdillah -radhiallahu ‘anhu- bahwasanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bertanya kepadanya, “Wanita apa yang kamu nikahi?”, maka dia menjawab, “Saya menikahi seorang janda”, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ
“Tidakkah kamu menikahi wanita yang perawan?! Yang kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu?!” (HR. Al-Bukhari: 3/240 dan Muslim no. 2/1078)

Pertanyaan 2:
Ustadz hafidzakallah, ana telah menikah dengan wanita yang insya Allah shalihah, alhamdulillah. Tapi, ada satu masalah yang barangkali ustadz bisa membantu solusinya dengan bimbingan syar’i tentu yang ana harapkan. Ana menikah dengan wanita yang belum ana kenal sebelumnya. Kamipun menjalani proses ta’aruf juga nadzar. Ketika ana nadzar, ana menyadari bahwa wanita ini memang tidak begitu cantik, tapi dia juga tidak jelek.
Meski tidak langsung merasakan suka, ana khusnudzan, semoga saya bisa mencintainya kelak setelah menikah. Pepatah mengatakan ‘witing tresno, jalaran seko kulino’. Cinta itu akan tumbuh, karena seringnya bertemu, apalagi ini tidak sekedar bertemu melainkan bergaul dan berbagi satu sama lain. Iya, cinta itu memang tumbuh, akan tetapi ya ustadz, ternyata cinta itu tidak sesubur dan sedalam yang saya idamkan. Iya saya cinta istri saya, tapi tidak mendalam. Terkadang, saya berpikir apa memang saya salah tidak jujur terhadap diri saya sendiri sewaktu menadzar dia bahwasanya dia sedang-sedang saja kecantikannya sementara saya menginginkan seorang pendamping yang benar-benar cantik. Semoga ustadz bisa memberikan nasihat yang komprehensif terhadap masalah yang saya hadapi. Jazakumullah khairan. (Abdullah)

Jawab:
Dalam keadaan seperti ini antum disyariatkan untuk mengatakan dan meyakini, “QADARULLAHI WA MAA SYA`A FA’AL,” (ini adalah takdir Allah dan Dia berbuta apa yang Dia kehendaki). Dan hendaknya antum meyakini apa yang Allah takdirkan untuk antum sekarang adalah yang terbaik untuk antum, karena Dia lebih mengetahui tentang diri antum daripada antum sendiri. Sangat memungkinkan jika antum mendapatkan istri yang benar-benar cantik, mengakibatkan kehidupan antum tidak sebaik dan seindah sekarang ini. Yang jelas antum harus meyakini firman Allah Ta’ala, “Mungkin sesuatu itu buruk (lahiriahnya) akan tetapi sebenarnya itu merupakan kebaikan bagi kalian, dan mungkin sesuatu itu baik (lahiriahnya) akan teapi sebenarnya itu merupakan kejelekan bagi kalian. Allah Maha Mengetahui sementara kalian tidak mengetahui.” Intinya, antum harus memantapkan keimanan antum kepada takdir, wallahu a’lam.

Pertanyaan 3 :

Assalamu’alaikum, Ustadz.
Problem Akh Abdullah dan nasehat antum itu sangat mengena untuk ana. Bagaimana kalau cinta itu tidak tumbuh ustadz? Yang ada hanya “rohmah”. Tanpa “mawaddah”. Bijakkah kalau suami berterus terang tentang perasaan yang memang di luar kehendaknya itu kepada istri? Sebab tentu perasaan itu akan mempengaruhi caranya berinteraksi (sekalipun ia berusaha untuk memenuhi hak-hak istri dengan baik). Untuk kasus seperti ini, apakah dibenarkan mengambil solusi poligami? Baarokallaahu fiikum. (Ibnu Abawayhi)

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah
Poligami tidak ada hubungannya dengan kasus di atas, karena dia tetap diperbolehkan walaupun dia mencintai istrinya yang sekarang. Hanya saja dalam keadaan seperti di atas, kami tidak menganjurkan antum untuk poligami, karena adanya kekhawatiran antum tidak akan berbuat adil kepada istri pertama dan akan lebih condong kepada yang kedua. Padahal syarat bolehnya poligami adalah kesanggupan untuk berbuat adil dalam masalah lahiriah kepada istri-istrinya. Wallahu a’lam

Pertanyaan 4 :

Assalamu’alaykum…
Maaf ustadz, mohon dalilnya kita disyariatkan mengucapkan “QADARULLAHI WA MAA SYA`A FA’AL,” (ini adalah takdir Allah dan Dia berbuta apa yang Dia kehendaki)
Jazakallohu khoiyr  (Iskandar Badrun)

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلَا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ
“Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta ‘ala daripada orang mukmin yang lemah. Pada masing-masing memang terdapat kebaikan. Capailah dengan sungguh-sungguh apa yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla dan janganlah kamu menjadi orang yang lemah. Apabila kamu tertimpa suatu kemalangan, maka janganlah kamu mengatakan, “Seandainya tadi saya berbuat begini dan begitu, niscaya tidak akan menjadi begini dan begitu.” Tetapi katakanlah, “QADARULLAHI WA MAA SYA`A FA’ALA (lni sudah takdir Allah dan apa yang dikehendaki-Nya pasti akan dilaksanakan-Nya). Karena sesungguhnya ungkapan kata ‘law’ (seandainya) akan membukakan jalan bagi godaan setan.” (HR. Muslim no. 4816)

Pertanyaan 5 :
afwan ustadz,ana mau tanya, bagaimana dengan seorang suami yang mampu melakukan poligami secara lahiriyah tetapi dia masih memilih memiliki satu istri,apakah dia berdosa karena tidak melakukan poligami? dia merasa bahagia dengan kehidupan rumah tangganya yang sekarang,walhamdulillah, dia dianugerahi perasaan cinta yang mendalam kepada istri dan anak-anaknya. (Ummu Abdillah)

Jawab :
Tidak ada masalah insya Allah, poligami bukanlah wajib bahkan tidak pula bersifat sunnah secara mutlak dalam artian sunnah bagi setiap lelaki. Akan tetapi dia hanya disunnahkan bagi lelaki yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam syariat.

Pertanyaan 6:

bismillah..
ustadz,, smg Alloh Taala merahmati,, mohon nasehatnya..
Ada seorang laki2 hanif yg ibunya mengikuti LDII sedangkan ayahnya seorang NU-LDII. laki2 ini belum terlalu mengenal manhaj salaf,, namun dari yg bisa dilihat dia seorang yang hanif. Laki2 ini berniat ke rumah ana untuk nadzar,, tapi krn sangat keterbatasan dana belum terlaksana datang2 ke rumah. Dia seorang buruh yg tinggal di Lampung Tengah-Seputih Mataram sedang ana di Depok. Dia katakan kalo ana ingin mencari laki2 lain silakan,, tapi dia katakan pula kalo ana mau sedikit bersabar dia akan berusaha keras untuk datang ke rumah ana. Dia sudah ceritakan semua mengenai keadaannya agar ana paham.
Sebelum semua niatnya ingin datang nadzar ke rumah,, ana ceritakan bahwa diri ana sudah pernah operasi besar sakit mioma. Alhamdulillah sudah diangkat & menurut dokter masih bisa hamil namun sisa2 sakit terkadang datang. Ana sudah ceritakan juga sama laki2 ini. Dia katakan tidak masalah. Sebelum ada niat nadzar,, dia punya niat masuk LDII. Ana sudah katakan pandangan ana mengenai LDII dari pengetahuan yang ana tahu menurut para ulama. setelah bicara tidak sebentar,, alhamdulillah dia memahami. Hanya dia bilang kalo jadi menikah dengan ana tidak akan masuk LDII. Kalo tidak jadi menikah,, sebaliknya. Ana pun sudah ceritakan ana bermanhaj salaf. Dan dia katakan kalo di Lampung kurang banyak pengajian salaf,, lalu disarankan agar ana cari info mengenai pengajian salaf di Lampung.

Perlu ustadz,, smg Alloh Taala merahmati,, ketahui diri ana sudah condong kepadanya. Baru2 ini ibu ana( tanpa ayah ana ketahui ) menawarkan ingin membantu dia menambah biaya perjalanan. Salah satu niatnya mencegah terjadinya fitnah. Ana sudah sampaikan ke dia,, jawabnya dia ingin berusaha sendiri dulu untuk biaya ke rumah ana.
Mohon nasehatnya ustadz,, smg Alloh Taala merahmati ustadz dan keluarga ustadz.
Afwan ustadz kalo sangat panjang. jazakumullah khayr. (Shofi)

Jawab :
Dari kalimat anti tentang dia, “Hanya dia bilang kalo jadi menikah dengan ana tidak akan masuk LDII. Kalo tidak jadi menikah,, sebaliknya.” Maka saya sangat tidak menyarankan untuk menikah dengan orang itu. Itu dalil jelas yang menunjukkan dia tidak hanif. Maka dari sisi mana anti bisa mengatakan, “Namun dari yg bisa dilihat dia seorang yang hanif,” sementara ucapannya di atas adalah ucapan yang menunjukkan jauhnya dia dari keikhlasan dan dari mencari kebenaran???
Adapun ucapan anti, “ana sudah condong kepadanya,” maka ini adalah fitnah dalam hati yang timbul karena -menurut apa yang saya tangkap- anti sering berbicara dengannya. Dan berbicara kepada non mahram adalah tidak diperbolehkan walaupun akan nazhar.
Kami sangat sarankan anti membaca artikel berkenaan dengan ini di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=962
Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah pasti akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik. Jazakillahu khairal jaza` atas doanya, dan semoga Allah Ta’ala juga berkenan untuk menjaga agama dan akhirat anti.

Pertanyaan 7:

bismillah,
ya ustadz, sebagaimana kasus akh abdullah said, ana juga mengalami hal yang sama dengan beliau. hal ini menyebabkan timbulnya rasa iri terutama ketika kakak ipar (kakak istri) yang mau menikah dengan wanita yang cantik (minimal lebih cantik dari istri ana), yang mana ana proses dengan istri ana dulu melalui kakak ipar tersebut. karena wanita tsb insyaAlloh akan menjadi kakak ipar ana, otomatis akan sering ketemu, sehingga bisa menimbulkan fitnah pada diri ana. bagaimana ini ustadz untuk mengatasi problem semacam ini? apakah bisa diselesaikan dengan poligami? (abu sufyan )

Jawab:
Sekali lagi kami katakan: Poligami tidak ada hubungannya dengan kasus di atas, karena dia tetap diperbolehkan walaupun dia istrinya yang sekarang adalah wanita yang paling cantik sedunia. Adapun masalah apakah bisa diselesaikan dengan poligami, maka ini kembalinya kepada antum. Apakah setelah menikah yang kedua lalu melihat wanita lain yang lebih cantik dari istri keduanya, lalu kita katakan: Lagi-lagi jalan keluarnya adalah poligami?
Maka jalan keluarnya antum lebih tahu, apakah poligami ataukah sekedar jangan bertemu atau bertatap muka dengan calon ipar tersebut, dan mengamalkan anjuran Nabi kepada yang mempunyai istri, yaitu agar dia segera mendatangi (melakukan hubungan dengan) istrinya ketika dia tertarik kepada wanita yang lain.
Anggaplah masalah di atas bisa diselesaikan dengan poligami, tapi apakah poligami itu sendiri tidak akan mendatangkan masalah yang baru? Dengan istri pertama atau keluarganya misalnya? Dan seterusnya.
Yang jelas kami tidak melarang seseorang untuk berpoligami, hanya saja butuh pertimbangan lebih matang untuk poligami jika alasannya hanya seperti yang disebutkan di atas. Wallahul muwaffiq.

Pertanyaan 8 :

Assalaamu’alaikum warohmatulloh wabarokaatuh…
bismillaah…
ya ustadz… bagaimana menyikapi dan mengelola perasaan istri dimana ia mengetahui bahwa suaminya sudah tidak mencintainya lagi ? dan bila mengingat hal itu, perasaan sang istri sangat sedih… bagaimana jalan keluarnya ?
jazaakallohu khoir (ummahat)

Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Jika dia mau maka dia bersabar menghadapi suaminya dan kesabaran insya Allah menghapuskan banyak dosa dan mengangkat banyak derajat. Disertai dengan doa yang ikhlas kepada Allah untuk kebaikan dia dan suaminya.
Atau jika dia mau maka dia bisa bersikap seperti istri Nabi -shallallahu alaihi wasallam- Saudah tatkala dia sudah tua dan mengetahui kalau beliau sudah tidak berhasrat kepadanya, sehingga dia menyerahkan malamnya kepada Aisyah. Maka dia bisa menawarkan kepada suaminya untuk poligami dengan syarat dia tidak diceraikan.
Dan jika dia mau maka dia bisa istikharah kepada Allah mengenai keadaannya, apakah dia tetap bersama suaminya ataukah dia berbicara terus-terang dan menawarkan dengan bahasa yang baik (bukan menantang dan bukan pula permintaan tapi penawaran), kalau memang suaminya tidak mencintainya lagi dan tidak ingin bersamanya lagi, daripada menjadi beban perasaan bagi kedua belah pihak maka jalan yang terakhir adalah bercerai secara baik-baik. Wallahu a’lam.

Pertanyaan 9 :

bismillah,
Ustadz boleh bertanya lagi tidak?
temen ana lagi proses sama akhwat yang ortu dari akhwat ini seorang kejawen, sering ngitung2 hari, mulai dari lamaran sampai tanggal nikahnya. sebenarnya ortu akhwat ini tidak setuju, tapi akhwat tsb mengatakan kalo tidak jadi nikah dengan temen ana tsb, dia tidak akan pulang kerumah (minggat), trus dia juga mengeluarkan pernyataan pada temen ana kalo tidak jadi dia mau futur. yang ingin ana tanyakan bagaiamana pandangan ustadz thd akhwat tsb, dan bagaimana baiknya? diteruskan prosesnya atau dibatalkan? yang perlu diketahui disini, temen ana orangnya kurang tegas, maka dia sering ngikut kehendak calon mertuanya.
jazakallohu khoir atas masukannya. (abu sufyan)

Jawab :
Wallahu a’lam, mungkin antum bisa tanya kepada yang lebih berilmu.

Pertanyaan 10 :
Asalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

Afwan ust,mohon jawaban dan nasehatnya. Ada Akhwat yang curhat kpd istri ana tentang perkara yang sedang dia hadapi.Ada umahat yang menawari dia ikhwan, dia memang ada rencana untuk menikah adapun waktunya tidak untuk waktu dekat. dia tinggal di perantauwan bgtu pula ikhwan yg di tawarkan ke dia. Kalupun nanti menikah dia ingin tinggal di tempat asalnya sehingga suaminya pun nanti inginya akhwat ini tinggal di daerah dia juga sehubungan orang tuanya (bapaknya)akhwat ini sudah tua dan kdg sakit sakitan dan ingin juga belajar agama seperti dia. sedangkan ikhwannya ini sekarang bekerja di perusahaan/pabrik. Dia menginginkan suaminya nanti bisa mengajari dia ilmu agama.
dia ingin mengatakan tidak /menolak ikhwanya tsb tp dia khawatir dan takut klo menolak akan memadhorotkan dia dikemudian nanti (kualat)karena dari pihak umahat ini agak sedikit menekan seakan -akan harus jadi/ diterima dan menyampaikan dalil2 yang membuat dia takut klo menolak.
1.Apakah hak untuk menolak itu ada bg si akhwat karena klo dari keterangan umahat yg menawari dia sangat yakin akan kebaikan/kemampuan si ikhwan untuk mengajari dia?
2. Apakah ketika ada laki-laki yg sholeh ingin menikahinya tp si wanita menolak di karenakan ada beberapa perkara yg tidak cocok,dia berdosa/memadhorotkan si wanita?
3. Mohon penjelasan sebatas mana arti sekufu?
Mungkin ini saja pertanyaannya mohon maaf klo ada kesalahan dlm penyampaian sehingga kurang di fahami oleh ustadz. Jazakallah khairan  (Husen)

Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
1. Bagi wanita yang sudah balig, tidak ada seorangpun yang bisa memaksanya untuk menikah, walaupun itu ayahnya, apalagi kalau orang lain. Pilihan jadi tidaknya tetap dikembalikan kepadanya. Hanya saja jika dia (si akhwat) sudah yakin akan kebaikan agama ikhwan tersebut, maka hendaknya dia menerimanya dan tidak menolaknya, selama memang tidak ada pertimbangan lain yang dibenarkan oleh syariat.
Dan kami nasehatkan kepada ummahat yang bersangkutan agar tidak memberikan beban kepada si akhwat dan juga tidak ‘terkesan’ memaksakan kehendak mereka. Dan hendaknya mereka bertakwa kepada Allah dan jujur dalam menyampaikan keadaan ikhwan tersebut.
2. Pernikahan tentunya harus dibangun di atas suka sama suka, yakni sebagaimana ikhwan boleh mempunyai kriteria akhwat yang dia akan nikahi, maka si akhwat juga berhak menentukan kriteria yang dia rasa cocok buat dirinya. Kalau memang si akhwat merasa kurang cocok maka tidak mengapa dia menolaknya. Tapi sekali lagi, sebaik-baik kriteria adalah yang baik agamanya.
3. Kufu’ (kesetaraan) yang teranggap oleh syariat dalam pernikahan hanyalah kufu’ dalam masalah agama. Muslim hendaknya tidak menikahi kafir atau musyrik, muslim yang taat hendaknya tidak menikahi yang fasik, dan seterusnya.
Wallahu a’lam bishshawab

Pertanyaan 11 :

bismillahirrahmanirrahim,
afwan ya Ustadz, ana seorang yang sudah cukup umur untuk menikah dan sudah ada keinginan kuat untuk menikah akan tetapi belum punya biaya yang cukup, terus terang ana punya banyak hutang ketika fokus belajar (mondok) sehingga setelah kerja saat ini gaji bulanan habis untuk menggilir bayar hutang. bagaimanakah yang seharusnya ana lakukan sedangkan keinginan menikah sudah sangat terasa sampai kadang menganggu muroja’ah ana, apakah menikah dulu dan menunda pembayaran hutang atau sebaliknya?
jazakumullahu khoirol jazaa atas jawabannya (Abu 'Abdirrohman)

Jawab :
ika memang antum khawatir melakukan hal yang haram semisal onani atau zina mata yang terlalu sering, maka sebaiknya antum menikah terlebih dahulu. Karena barangsiapa yang menjaga diri dan agamanya niscaya Allah akan membantunya dan menjaganya dari semua kejelekan dunia termasuk hutang.


Menikah Dengan Orang yang Beda Manhaj

Tanya:
assalamu’alaikum ustadz, bagaimana hukumnya seseorang yg sdh mantap dgn manhaj salaf menikah dgn lain manhaj? bagaimana hukumnya kita tidak mau menikah kecuali dgn yg semanhaj ? bagaimana kita tahu seseorang itu jodoh kita atau bukan?
Ida <mbakrida@gmail.com>

Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullah. Allah Ta’ala dan Rasul-Nya telah mewajibkan atas setiap muslim dan muslimah untuk untuk selektif dalam memilih teman duduk dan teman bergaul, hendaknya dia hanya memilih teman yang baik agar agamanya tetap terjaga. Ini pada teman duduk, maka tentunya dalam memilih teman hidup itu harus lebih selektif dan hanya memilih yang betul-betul baik akidah dan manhajnya. Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَرْكَنُوْا إِلَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ
“Dan janganlah kalian condong kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkan kalian disentuh oleh api neraka."

Dan dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ari yang masyhur, Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- memperumpamakan teman duduk yang baik dengan penjual minyak wangi yang bisa memberikan manfaat kepada orang di dekatnya, sedangkan teman duduk yang jelek bagaikan pandai besi yang bisa memudharatkan orang di dekatnya (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dan dalil-dalil lain yang semisal dengannya.

Karenanya seorang muslim yang baik akidah dan manhajnya hendaknya tidak menikah dengan muslimah yang tidak benar akidah dan manhajnya, demikian pula sebaliknya. Bahkan menikahnya seorang muslimah yang baik akidah dan manhajnya dengan muslim tapi tidak benar akidah dan manhajnya, adalah lebih parah dan lebih jelek akibatnya, karena biasanya istri akan mengikuti suaminya, sementara suaminya tidak berakidah yang benar. Karenanya sikap untuk tidak mau menikah kecuali dengan yang benar akidah dan manhajnya adalah sikap yang benar guna menjaga kehormatan dan agamanya.

Ada sebuah kisah disebutkan oleh para ulama mengenai seseorang yang bernama Imran Al-Haththan. Orang ini dulunya salah seorang ulama ahlussunnah, akan tetapi dia menikah dengan putri pamannya (sepupunya) yang mempunyai pemikiran khawarij, dia berdalih menikahinya agar dia bisa menasehati jika dia sudah jadi istrinya. Akan tetapi yang terjadi adalah sebaliknya, dia yang dinasehati oleh istrinya hingga akhirnya dia keluar dari ahlussunnah menuju ke mazhab khawarij bahkan disebutkan bahwa dia lebih ekstrim daripada istrinya dalam mazhab khawarij ini.

Maka lihatlah bagaimana seorang alim bisa terpengaruh oleh wanita yang notabene adalah istrinya sendiri, maka bagaimana sangkaanmu dengan seorang wanita yang tidak alim lalu menikah dengan lelaki yang tidak benar akidah dan manhajnya, tentunya potensi untuk dia tersesat dan mengikuti suaminya lebih besar, wallahul musta’an. Karenanya amalan seperti ini dijauhi, insya Allah masih banyak ikhwan/akhwat yang bagus akidah dan manhajnya, karenanya dia bersabar dan bertawakkal kepada Allah.

Adapun jodoh, maka dia adalah perkara ghaib karena dia termasuk dari takdir seseorang, dan tidak ada yang mengetahui apa takdirnya kecuali setelah terjadinya. Hanya saja mungkin dia bisa shalat istikharah guna menetapkan hatinya apakah calonnya bisa mendatangkan kebaikan bagi agama dan dunianya ataukah tidak, dia beristikharah kepada Allah dan bertawakkal kepadanya, wallahu a’lam.

Tanya 2 :
Assalamu’alaikum Wr. Wb. ?
Ustadz saya mau tanya ? mengapa ketika saya benar2 niat nikah lillahita’ala kog rasanya sulit sekali mencari jodoh ? padahal saya sudah berusaha dengan keras kesana kemari bahkan sampe pergoi ke dukun segala, saya sudah sholat lima waktu sholat tahajjud dan puasa senin kamis tapi megapa kog tiada hasil, mengapa Allah SWT masih belum jua mengabulkan doa dan usaha saya, kog malah dipersulit ? malah tambah sulit sekali dalam mecari jodoh sampe saya benar2 frustasi streesss ….!!!! tapi kenapa orang yang bermaksiat, orang yang berzina, melakukan pesta sex kog dipermudah oleh ALLAH SWT bahkan diberikan kenikmatan ? mengapa bisa begini ? mana keadilan ALLAH SWT pada hamba2Nya yang muslim ? mana janji-Nya akan mengabulkan doa setiap hambaNya ? apa yang harus saya lakukan ? mohon tausiayah dari ustadz ? (thaha)

Jawab :
waalaikumussalam warahmatullah.
Jangan sekali-kali mengatakan: “Aku telah berdoa tapi tidak dikabulkan,” karena ucapan seperti ini termasuk sebab terbesar tertolaknya doa. Setiap orang yang berdoa maka Allah telah berjanji untuk mengabulkannya, jika Allah tidak kabulkan apa yang kita minta maka:
1. Mungkin kita melakukan maksiat besar yang bisa menghalangi diterimanya doa kita, misalnya ucapan ‘saya sudah berdoa tapi tidak dikabulkan’ atau datang ke dukun yang merupakan kesyirikan, semua ini menjadi sebab doanya tidak dikabulkan
2. Kita mengonsumsi makanan haram, atau sebab-sebab lainnya yang menyebabkan doa tidak terkabul.
Maka tidak semua orang yang berdoa akan Allah kabulkan, yang dikabulkan hanyalah yang memenuhi syarat-syarat doa dan menghindari semua sebab tertolaknya doa.
Adapun cara Allah mengabulkan doa maka ada 3 cara:
1. Kadang diberikan apa yang dia minta.
2. Kadang tidak diberikan apa yang dia minta tapi sebagai gantinya Allah melindunginya dari kejelekan.
3. Disimpankan untuknya sampai hari kiamat.

Tanya 3 :
Assalamu’alaikum
Ustadz sampai sekarang ana masih bingung dengan beberapa artikel disebagian situs salafi yang mencatumkan kalimat “madzhab salaf”. apa perbedaaan dan persamaan antara manhaj dengan madzhab. Jazakumullahu khairan. (Roni)

Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullah.
Manhaj itu lebih luas daripada mazhab, karena manhaj bermakna metode atau jalan dalam menempuh sesuatu. Karenanya manhaj itu mencakup manhaj dalam akidah, manhaj dalam ibadah, manhaj dalam muamalah, dan seterusnya.
Adapun mazhab, maka dia adalah pola pikir seorang ulama dalam memahami nash-nash syariat, terkhusus dalam masalah fiqhi. Karenanya pola pikir imam malik dikatakan mazhab Maliki dan seterusnya.
Hanya ini yang bisa kami jawab, wallahu a’lam